PASURUAN – Guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pelayanan kepolisian, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan menggelar kegiatan sosialisasi mekanisme perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling (Simling) di Pos Lantas 12.0 Gempol, pada Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah Satlantas dalam memberikan kemudahan sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang tata cara dan syarat perpanjangan SIM, serta mengingatkan pentingnya memperpanjang masa berlaku SIM tepat waktu agar tidak terkena sanksi administrasi.
Petugas menjelaskan jadwal operasional serta titik-titik layanan SIM Keliling yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Sosialisasi ini dilakukan secara langsung kepada para pengguna jalan dan warga sekitar agar informasi dapat tersampaikan lebih luas.
Salah seorang anggota Satlantas Polres Pasuruan menuturkan bahwa program seperti ini merupakan bagian dari pelayanan humanis kepolisian untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.
“Kami berupaya memudahkan warga dalam mengurus perpanjangan SIM. Melalui layanan keliling, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Satpas,” katanya.
Selain memberikan penjelasan, petugas juga membagikan brosur berisi jadwal dan ketentuan layanan, serta mengimbau agar pemohon membawa dokumen asli seperti KTP dan SIM lama saat melakukan perpanjangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya memiliki SIM yang sah dan masih berlaku sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas serta upaya menjaga keselamatan di jalan.