Pasuruan — Kamis, 18 Desember 2025, anggota Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Pasuruan melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat. Kegiatan pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di Lokasi Satpas Pasuruan.
Pelayanan diberikan kepada pemohon SIM baru maupun perpanjangan dengan mengedepankan prosedur yang berlaku serta prinsip pelayanan yang profesional dan humanis. Petugas Satpas memberikan arahan terkait alur pelayanan, kelengkapan persyaratan administrasi, hingga tahapan yang harus dilalui oleh pemohon.
Selain melaksanakan pelayanan administrasi, anggota Satpas Pasuruan juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan memastikan SIM yang dimiliki masih berlaku sebagai bentuk kepatuhan hukum di jalan raya.
Kegiatan pelayanan penerbitan SIM berjalan dengan tertib dan lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat Pasuruan dan sekitarnya yang memanfaatkan layanan di Satpas Pasuruan.