Pasuruan — Kamis, 18 Desember 2025, petugas KB Samsat Pasuruan memberikan arahan kepada masyarakat terkait mekanisme dan prosedur pengurusan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di Lokasi KB Samsat Pasuruan.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan penjelasan mengenai tahapan yang harus ditempuh apabila mengalami kehilangan STNK, mulai dari persyaratan administrasi, proses pelaporan kehilangan, hingga alur pelayanan penerbitan STNK pengganti. Arahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian informasi sekaligus mempercepat proses pelayanan.
Petugas juga mengimbau masyarakat agar menyiapkan dokumen kendaraan secara lengkap serta mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan berkas dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan.
Melalui kegiatan ini, KB Samsat Pasuruan berharap pemahaman masyarakat terkait pengurusan kehilangan STNK semakin meningkat, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.