Pasuruan — Selasa, 30 Desember 2025, Satlantas Polres Pasuruan melaksanakan kegiatan pemberian arahan terkait mekanisme kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kegiatan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB di Loket Pelayanan BPKB Satlantas Polres Pasuruan.
Dalam kegiatan ini, petugas memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai:
- Langkah-langkah yang harus ditempuh apabila BPKB hilang.
- Dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pengajuan penggantian.
- Proses administrasi dan alur pelayanan di Satlantas Polres Pasuruan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat sehingga mereka dapat mengurus kehilangan BPKB dengan benar, cepat, dan sesuai prosedur.
Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Masyarakat yang hadir menyambut positif arahan tersebut karena membantu mereka memahami prosedur resmi yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga dokumen kendaraan bermotor serta mengetahui langkah tepat yang harus dilakukan apabila terjadi kehilangan BPKB.