Pelaksanaan Penerbitan SIM di Satpas Pasuruan

Pasuruan — Selasa, 30 Desember 2025, anggota Satpas Pasuruan melaksanakan kegiatan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat Pasuruan dan sekitarnya. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di Satpas Pasuruan.  

Dalam kegiatan ini, masyarakat dilayani untuk:  
- Penerbitan SIM baru bagi pemohon yang memenuhi persyaratan.  
- Perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.  
- Arahan mengenai prosedur dan persyaratan administrasi agar masyarakat lebih memahami proses pelayanan.  

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepemilikan SIM sebagai bukti legalitas berkendara.  

Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Masyarakat yang hadir menyambut baik pelayanan yang diberikan karena memudahkan mereka dalam mengurus SIM sesuai prosedur resmi.  

Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas dan dapat berkendara dengan aman serta tertib di jalan raya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama