Pasuruan – Pada Rabu, 24 Desember 2025, anggota Satpas Pasuruan melaksanakan pelayanan penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen berkendara resmi serta mendukung tertib administrasi lalu lintas.
Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di Satpas Pasuruan. Dalam pelaksanaan pelayanan, petugas memberikan arahan mengenai persyaratan administrasi, prosedur pembuatan SIM baru, serta proses perpanjangan SIM agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan dengan lancar dan tepat waktu.
Masyarakat yang hadir tampak antusias memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM. Petugas Satpas mengimbau agar masyarakat selalu mempersiapkan dokumen lengkap dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku guna mendukung kelancaran pelayanan.
Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Pasuruan semakin mudah dalam mengurus SIM dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dapat meningkat.