Pasuruan – Pada Rabu, 24 Desember 2025, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai prosedur, persyaratan, serta alur pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Pasuruan.
Sosialisasi dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB dan bertempat di Satpas Pasuruan. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai tahapan pembuatan SIM baru, proses perpanjangan SIM, serta persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh pemohon.
Masyarakat yang hadir tampak antusias mengikuti sosialisasi dan memanfaatkan kesempatan untuk bertanya langsung kepada petugas terkait proses pelayanan SIM. Petugas juga mengimbau masyarakat agar mempersiapkan dokumen dengan lengkap serta mengikuti seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami mekanisme penerbitan dan perpanjangan SIM sehingga pelayanan dapat berjalan tertib, lancar, dan efektif.