Pasuruan – Petugas memberikan arahan terkait mekanisme KHS STNK kepada masyarakat pada Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di KB Samsat Bangil.
Arahan yang disampaikan meliputi penjelasan tahapan pelayanan, persyaratan administrasi, serta alur proses KHS STNK yang harus dipenuhi oleh pemohon. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih tertib dan efisien.
Melalui arahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan kelengkapan dokumen sejak awal serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan guna menghindari kendala dalam proses pengurusan KHS STNK.
Petugas juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi arahan dan ketentuan yang berlaku demi kelancaran pelayanan di KB Samsat Bangil.