Pasuruan – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pelayanan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM), petugas Satpas melaksanakan sosialisasi mekanisme penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM pada Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di Satpas Pasuruan.
Sosialisasi ini disampaikan langsung kepada masyarakat pemohon SIM dengan memberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi, tahapan pelayanan, serta prosedur yang harus dilalui baik untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami alur pelayanan secara jelas sehingga dapat mempersiapkan persyaratan dengan baik dan meminimalisir kendala dalam proses pengurusan SIM.
Petugas Satpas Pasuruan juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengikuti arahan petugas demi terciptanya pelayanan yang tertib, transparan, dan efektif.