Pasuruan, – Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan penadahan di wilayah Kecamatan Gempol.
Tersangka MS (27) ditangkap sebagai eksekutor pencurian sepeda motor Honda Beat N 5089 VX milik korban LM (23) yang diparkir di depan kos Dusun Kuwung, Desa Karangrejo. Rekannya, Syt masih dalam pencarian (DPO). Motor hasil curian dijual kepada MG (36) yang kemudian kembali memperjualbelikannya untuk keuntungan pribadi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kunci T, helm, pakaian, sandal, dan handphone. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kapolsek Gempol menegaskan:
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan curanmor dan penadahan di wilayah hukum Polsek Gempol. Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat dan menutup ruang gerak jaringan kejahatan.”
Kasus ini menegaskan komitmen Polsek Gempol dalam memberantas tindak pidana curanmor dan jaringan penadahan di Kabupaten Pasuruan.