Pasuruan, - Unit Reskrim Polsek Gempol mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curemas) yang terjadi di dua rumah warga di Dusun Legok, Desa Legok, Kecamatan Gempol. Pengungkapan ini berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 4 Desember 2025.
Para pelaku diduga merusak bagian rumah korban, mulai memecah kaca, mencongkel pintu, hingga merusak lemari, untuk mengambil uang tunai dan perhiasan emas bernilai puluhan juta rupiah saat rumah dalam keadaan kosong.
Untuk TKP 1, polisi menangkap MM, sementara RA, AS, dan R masih DPO. Emas curian dijual di Pasar Bangil senilai Rp58 juta dan dibagi sesuai peran. Di TKP 2, penyidik mengamankan MM, MTA, dan HZ, yang juga turut membagi hasil penjualan emas senilai Rp48 juta.
Kasus pertama terjadi pada 23 Juni 2025 dengan kerugian Rp11 juta dan emas sekitar Rp100 juta, sedangkan kasus kedua pada 28 September 2025 dengan kerugian serupa. Seluruh pelaku yang tertangkap diamankan bersamaan dengan barang bukti perhiasan emas total 86,35 gram (TKP 1) dan 91 gram (TKP 2).
Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP. Polisi telah melakukan penangkapan, penyitaan barang bukti, dan terus memburu pelaku yang masih DPO.
Kapolsek Gempol menegaskan: “Kami akan menutup ruang gerak sindikat pencurian yang meresahkan warga. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Gempol.” tandasnya
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Gempol dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberantas jaringan pencurian di Kabupaten Pasuruan.