Pasuruan — Pelayanan di Satpas Pasuruan pada Rabu pagi berjalan tertib dan kondusif. Sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, petugas memberikan arahan langsung kepada masyarakat yang hendak melaksanakan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan.
Dalam arahan tersebut, petugas menjelaskan alur lengkap proses pelayanan, mulai dari pendaftaran, verifikasi data, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, hingga pelaksanaan ujian teori serta praktik bagi pemohon SIM baru. Untuk pemohon perpanjangan, petugas mengingatkan pentingnya memastikan masa berlaku SIM agar tidak terlambat dan harus mengulang proses dari awal.
Masyarakat juga diberi pemahaman mengenai syarat administrasi yang harus dibawa, seperti KTP asli, surat kesehatan, serta kelengkapan dokumen lain yang diperlukan agar pelayanan dapat berjalan efektif dan tanpa hambatan. Petugas menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi demi keamanan, ketertiban, dan transparansi layanan.
Kegiatan pemberian arahan ini merupakan upaya Satpas Pasuruan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik serta memastikan masyarakat memahami setiap tahapan dalam penerbitan maupun perpanjangan SIM. Dengan penjelasan yang diberikan, diharapkan proses pelayanan menjadi lebih cepat, tertib, dan mudah dipahami oleh seluruh pemohon.