Satpas Pasuruan Layani Penerbitan dan Perpanjangan SIM bagi Masyarakat Kabupaten Pasuruan

Pasuruan — Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Pasuruan pada Rabu (hari ini) berlangsung lancar dan tertib. Sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, masyarakat Kabupaten Pasuruan tampak antusias memanfaatkan layanan yang disediakan untuk mengurus pembuatan SIM baru maupun perpanjangan masa berlaku.

Petugas Satpas Pasuruan memberikan pendampingan langsung kepada para pemohon, mulai dari proses pendaftaran, verifikasi data, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, hingga pelaksanaan ujian teori serta praktik bagi pemohon SIM baru. Sementara itu, pelayanan perpanjangan SIM berjalan melalui alur yang lebih ringkas dengan tetap memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP dan kelengkapan kesehatan, agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat. Petugas juga menegaskan pentingnya memperhatikan masa berlaku SIM untuk menghindari keterlambatan yang dapat mengharuskan pemohon mengulang tahapan dari awal.

Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Satpas Pasuruan dalam memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi berkendara. Dengan pelayanan yang teratur dan informatif, Satpas Pasuruan berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas dan kelengkapan dokumen resmi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama