Bangil — Kantor Bersama (KB) Samsat Bangil memberikan arahan kepada masyarakat terkait mekanisme kehilangan (kh) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Senin, 12 Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di KB Samsat Bangil.
Dalam arahan yang disampaikan, petugas menjelaskan secara rinci tahapan pengurusan STNK hilang, meliputi persyaratan administrasi, kewajiban pelaporan kehilangan, serta alur pelayanan yang harus ditempuh pemohon di Samsat. Penjelasan ini diberikan untuk meminimalisir kesalahan administrasi dan mempercepat proses pelayanan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KB Samsat Bangil dalam memberikan pelayanan publik yang informatif dan transparan. Diharapkan, melalui arahan tersebut, masyarakat dapat memahami prosedur yang benar sehingga pengurusan STNK hilang dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.