Pelayanan Penerbitan dan Perpanjangan SIM Berjalan Lancar di Satpas Pasuruan

Pasuruan — Anggota Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Pasuruan melaksanakan pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat Pasuruan dan sekitarnya, Selasa, 13 Januari 2026. 

Kegiatan pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di Kantor Satpas Pasuruan.

Pelayanan diberikan kepada pemohon SIM baru maupun masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Petugas Satpas melayani masyarakat secara tertib dan profesional, mulai dari pemeriksaan berkas administrasi, tahapan uji, hingga proses penerbitan SIM.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpas Pasuruan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas. Dengan pelayanan yang berkelanjutan dan transparan, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki SIM yang masih berlaku sebagai syarat sah dalam berkendara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama