Pasuruan — Satpas Pasuruan melaksanakan kegiatan sosialisasi mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru serta perpanjangan SIM kepada masyarakat, Rabu, 14 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di Kantor Satpas Pasuruan.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan penjelasan terkait alur pelayanan penerbitan SIM, persyaratan administrasi, tahapan ujian, hingga prosedur perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku. Edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat agar proses pengurusan SIM dapat berjalan tertib, cepat, dan transparan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta memastikan kelengkapan administrasi sebelum mengajukan permohonan penerbitan maupun perpanjangan SIM.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Satpas Pasuruan berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.