Pasuruan — Pada Rabu, 14 Januari 2026, anggota Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) melaksanakan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan SIM.
Pelayanan tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB dan bertempat di Satpas Pasuruan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan serta kelancaran bagi masyarakat dalam mengurus administrasi SIM secara tertib dan sesuai ketentuan.
Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu pelayanan yang telah ditetapkan serta melengkapi persyaratan yang diperlukan, sehingga proses penerbitan dan perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lancar dan optimal.