Pasuruan — Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada warga masyarakat Pasuruan pada Sabtu, 3 Januari 2026. Kegiatan pelayanan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan kemudahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas.
Pelayanan penerbitan SIM dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB dan bertempat di Satpas Pasuruan. Selama kegiatan berlangsung, petugas memberikan pelayanan sesuai prosedur serta memastikan proses berjalan tertib, aman, dan lancar.
Dengan tetap dibukanya pelayanan SIM di hari Sabtu, diharapkan masyarakat Pasuruan dapat memanfaatkan waktu dengan lebih fleksibel dalam mengurus administrasi berkendara. Satlantas Pasuruan juga mengimbau pemohon untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan optimal.