Pasuruan — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, petugas Satpas Pasuruan memberikan arahan dan pendampingan kepada pemohon yang akan melaksanakan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan, pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Kegiatan pelayanan tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB di Satpas Pasuruan. Petugas secara aktif memberikan penjelasan terkait alur pelayanan, persyaratan administrasi, serta tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat agar proses penerbitan dan perpanjangan SIM dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami prosedur pelayanan SIM serta merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengurus administrasi berkendara. Satpas Pasuruan juga mengimbau pemohon untuk mempersiapkan kelengkapan persyaratan guna mempercepat proses pelayanan.