Polres Pasuruan Ungkap Kasus Curat, Dua Tersangka Diamankan

PASURUAN – Kepolisian Resor Pasuruan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Pandaan/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026. Korban diketahui berinisial K.H, perempuan berusia 28 tahun, warga Kabupaten Kediri.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di tempat parkir kos Saudara Naryo, beralamat di Karang Jati RT 05 RW 09, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Saat itu korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di area kos telah hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana, S.Tr.K., berhasil mengamankan dua orang tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di wilayah Lingkungan Ledok, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A.R. (23), warga Kabupaten Pasuruan, dan C.A. (35), warga Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi kos wilayah Pandaan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya adalah untuk menguasai kendaraan hasil curian dan kemudian dijual,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., saat press release di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega, satu set kunci T, satu pasang sepatu, dan satu tas pinggang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Kapolres menambahkan bahwa hasil pengembangan kasus menunjukkan kedua tersangka diduga terlibat dalam 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pasuruan, yang meliputi wilayah Pandaan sebanyak 8 TKP, Sukorejo 4 TKP, serta Purwosari dan Bangil 5 TKP.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan tersangka di TKP lainnya serta kemungkinan adanya pelaku lain,” tambah AKBP Harto Agung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama