Pasuruan, – LIRA Kabupaten Pasuruan tolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sikap tersebut ditegaskan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasuruan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II LIRA yang digelar di Bogor pada 16–18 Januari 2026.
Rakernas II LIRA merekomendasikan bahwa wacana Pilkada melalui DPRD bukan jawaban atas persoalan bangsa. Rekomendasi itu dinilai penting karena menyangkut hak politik warga negara serta prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.
Desak Respons Resmi DPRD
Bupati LIRA Kabupaten Pasuruan, Muslimin, menyampaikan bahwa langkah yang diambil pihaknya bertujuan mendesak adanya respons resmi dari lembaga legislatif daerah terkait wacana Pilkada melalui DPRD. Menurutnya, isu tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kajian mendalam karena berdampak langsung pada kualitas demokrasi lokal.
“Gagasan Pilkada melalui DPRD berpotensi menggerus kedaulatan rakyat dan menjadi langkah mundur dari semangat demokrasi,” kata Muslimin, Senin (26/1/2026). Ia menegaskan aspirasi ini harus disampaikan secara tegas agar pemerintah tidak gegabah dalam mengambil kebijakan strategis.
LIRA Kabupaten Pasuruan, lanjut Muslimin, datang untuk meminta kepastian sikap pemerintah daerah sekaligus menyampaikan keberatan secara resmi. Wacana tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat.
Sikap Resmi LIRA Kabupaten Pasuruan
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, LIRA menyampaikan aspirasi publik melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. Organisasi ini berharap DPRD memberikan tanggapan cepat dan jelas atas penolakan tersebut.
“Kami LIRA Kabupaten Pasuruan menyatakan sikap menolak Pilkada melalui DPRD. Kami tetap mendukung Pilkada secara langsung dipilih oleh rakyat,” tegas Muslimin. Menurutnya, sikap ini merupakan komitmen menjaga nilai-nilai demokrasi sekaligus wujud kepedulian terhadap hak politik masyarakat.
Ia menambahkan, demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud jika rakyat diberi ruang penuh untuk menentukan pemimpinnya secara langsung, bebas, dan adil. Oleh karena itu, LIRA meminta semua pemangku kepentingan mendengarkan aspirasi publik.
Tanggapan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Syamsul Hidayat, menyampaikan bahwa perbedaan pandangan dalam demokrasi merupakan hal yang wajar. Ia mengakui dinamika politik saat ini memang melahirkan beragam perspektif di tengah masyarakat.
“Secara pribadi saya lebih sepakat Pilkada dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,” ujar Syamsul saat ditemui di ruang kerjanya. Namun secara kelembagaan, DPRD Kabupaten Pasuruan, kata dia, tetap mengikuti keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Syamsul juga menyoroti realitas Pilkada langsung yang membutuhkan biaya besar. Menurutnya, kondisi tersebut sering memunculkan ketergantungan pada pemodal dan berisiko menimbulkan praktik transaksional dalam pemerintahan daerah.
Plus Minus Pilkada Langsung dan Tidak Langsung
Ia menjelaskan bahwa baik Pilkada langsung maupun tidak langsung memiliki kelebihan dan kekurangan. Fakta di lapangan, kata Syamsul, menunjukkan masih banyak kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) karena beban biaya politik yang tinggi saat pemilihan.
“Tidak mungkin tanpa pendanaan. Untuk mengembalikan modal, kadang terjadi barter proyek atau gratifikasi. Itu fakta yang ada,” ujarnya. Meski demikian, ia menegaskan pandangan pribadi tidak selalu sejalan dengan sikap kelembagaan.
Dampak Demokrasi Lokal
Perdebatan wacana Pilkada melalui DPRD menunjukkan pentingnya partisipasi publik dalam menjaga kualitas demokrasi. Sikap tegas LIRA Kabupaten Pasuruan menambah daftar suara masyarakat sipil yang menuntut transparansi dan kajian komprehensif sebelum kebijakan diambil.
“Kami ingin demokrasi tetap berjalan sesuai prinsip kedaulatan rakyat,” tutup Muslimin. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa arah kebijakan Pilkada ke depan akan berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di tingkat daerah.
Redaksi