Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Kembali Ungkap, Dua Kasus Narkotika, Amankan Ganja dan Sabu

PASURUAN KOTA,  – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam waktu dua hari. 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang telah beredar di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Pengungkapan Kasus Ganja

Kasus pertama, yang melibatkan narkotika jenis ganja, berhasil diungkap pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

 Petugas Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang, di Jalan R.W. Monginsidi No. 56, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam jok sepeda motor milik tersangka.

Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Di sana, polisi kembali menemukan narkotika jenis ganja beserta bijinya.

 Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 25,86 gram berat kotor. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor milik tersangka, handphone, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasus Sabu Ditemukan Pada Hari Berikutnya

Sementara itu, kasus kedua, yang melibatkan narkotika jenis sabu, berhasil diungkap pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.50 WIB. 

Polisi menangkap SS (30), warga Kota Pasuruan, di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui telah meranjau narkotika jenis sabu di beberapa lokasi.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, satu unit mobil, serta handphone.

Komitmen Polres Pasuruan Kota Dalam Pemberantasan Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., mengungkapkan bahwa kedua kasus narkotika tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang telah didalami melalui penyelidikan.

 Ia menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota akan terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika di wilayah mereka.

“Kedua kasus ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ujar AKP Ronny Margas.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Hal ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” tambahnya.

Proses Hukum Lanjut untuk Tersangka

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. 

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan lebih aktif dalam menjaga lingkungan mereka dari peredaran narkotika.

Pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Redeksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama