Sidoarjo, kapaspos.com - Kosmetik ilegal Sidoarjo kembali menjadi sorotan setelah sebuah rumah di Perumahan Graha Kuncara Eksekutif, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, diduga menjadi lokasi produksi dan distribusi kosmetik tanpa izin resmi. Rabu. (11/02/2026)
Aktivitas tersebut memicu perhatian publik karena menyangkut keamanan konsumen serta kredibilitas aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan pengawasan.
Tim jurnalis yang mendatangi lokasi menemukan sejumlah barang yang mengindikasikan adanya kegiatan produksi. Di bagian depan rumah, terlihat satu polybag besar berisi bekas kemasan bahan kosmetik.
Sementara di ruang belakang, terdapat dua karung besar yang diduga berisi bahan kimia, ditumpuk rapi di sudut ruangan.
Di dalam rumah, tiga karyawan tampak beraktivitas. Mereka mengaku bekerja atas perintah seorang pria yang dipanggil Bos Endi.
Salah satu pekerja menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas demi memenuhi kebutuhan keluarga.
“Saya di sini hanya bekerja untuk mencukupi kebutuhan keluarga, Pak. Saya menjalankan perintah dari Bos Endi,” ujar salah seorang karyawan kepada tim jurnalis.
Salah satu pekerja bahkan menawarkan untuk menghubungi atasannya agar dapat memberikan penjelasan langsung. “Saya teleponkan Pak Endi ya, Pak, biar bapak bicara langsung sama Bos Endi,” katanya.
Keterangan lain yang muncul di lokasi menyebut aparat kepolisian dari Polresta Sidoarjo dan Polsek Kota Sidoarjo pernah datang sekitar dua pekan lalu. Namun, menurut pengakuan para pekerja, aktivitas di rumah tersebut tetap berjalan setelah kunjungan itu.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap dugaan usaha kosmetik ilegal di wilayah hukum Sidoarjo. Peredaran kosmetik tanpa izin edar berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena produk tidak melalui uji keamanan dan standar mutu yang ditetapkan.
Secara regulasi, setiap pelaku usaha wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum memasarkan produk kosmetik. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim jurnalis mengonfirmasi Bos Endi melalui pesan WhatsApp. Ia merespons singkat, “Sebentar pak, saya masih sibuk.” Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan produksi dan distribusi kosmetik tanpa izin tersebut.
Sementara itu, pria berinisial ND yang disebut sebagai penyewa rumah tidak berada di lokasi saat tim melakukan penelusuran. Tidak ada keterangan resmi yang dapat diperoleh darinya mengenai aktivitas di dalam rumah tersebut.
Tim jurnalis berencana meminta penjelasan resmi kepada aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas dugaan praktik ini, termasuk klarifikasi mengenai kunjungan aparat yang disebut telah dilakukan sebelumnya.
Dugaan praktik produksi dan distribusi kosmetik ilegal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat luas. Konsumen berhak memperoleh produk yang aman, terdaftar, dan terjamin kualitasnya.
Transparansi dan ketegasan aparat dalam menindak dugaan pelanggaran akan menentukan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Sidoarjo. (red)