Main Judi Togel Online di Warkop, Pria Tua Disergap Polisi

PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online yang dilakukan di sebuah warung kopi di Dusun Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Selasa, 10 Februari 2026. 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS sekitar pukul 22.30 WIB di lokasi kejadian.

Tersangka diketahui berinisial AS akrab di sapa LGO (59), warga Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan. 

Polisi mendapati tersangka sedang melakukan aktivitas perjudian togel online dengan menggunakan telepon genggam yang terhubung ke jaringan internet.

Modus yang dilakukan tersangka yakni mengakses situs perjudian IndoTogel, memasang nomor taruhan togel jenis 2D–4D pada pasaran Sydney atau Hongkong, serta mempertaruhkan uang tunai melalui akun yang dikelola sendiri.

Dalam penindakan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo F9 yang berisi akun judi online atas nama ABAHAGUS, aplikasi mobile banking BRI, serta satu lembar kartu ATM BRI atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP dan Pasal 427 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun dan 3 tahun, serta denda sesuai ketentuan undang-undang.(red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama