PASURUAN, – Penertiban parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) digelar Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama Satlantas Polres Pasuruan di kawasan bawah jembatan Tol Circle Gempol, Senin siang (16/02/2026). Operasi gabungan ini menyasar kendaraan besar yang parkir sembarangan serta lapak PKL yang menempati bahu jalan dan memicu penyempitan jalur.
Petugas mengambil langkah tegas setelah menerima banyak aduan masyarakat terkait tingginya potensi kecelakaan di jalur padat tersebut. Keberadaan PKL di sepanjang bahu jalan dinilai menjadi daya tarik bagi sopir truk untuk berhenti dan parkir liar, sehingga mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Operasi melibatkan 25 personel Satpol PP Kabupaten Pasuruan, 5 petugas Dinas Perhubungan, serta 5 anggota Satlantas Polres Pasuruan. Mereka menyisir area bawah jembatan dan menertibkan sejumlah gerobak serta rombong milik pedagang yang mayoritas merupakan warga sekitar.
Aduan Warga dan Risiko Kecelakaan
Petugas sebelumnya telah memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di bahu jalan. Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyampaikan peringatan satu minggu sebelum penertiban dilakukan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, aktivitas perdagangan masih berlangsung di lokasi tersebut.
Satlantas Polres Pasuruan juga telah mengedukasi masyarakat melalui media sosial mengenai bahaya parkir liar di kawasan itu. Meski demikian, pelanggaran tetap terjadi dan parkir kendaraan besar semakin marak, terutama pada jam-jam sibuk.
Ipda Aries, Kanit Turjawali Satlantas Polres Pasuruan, menegaskan bahwa pihaknya mengutamakan keselamatan pengguna jalan. “Kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Fokus kami mengembalikan fungsi bahu jalan agar tidak ada lagi truk parkir sembarangan hanya untuk mampir ke warung, karena itu sangat membahayakan,” ujarnya di lokasi.
Pengembalian Fungsi Bahu Jalan
Petugas mengangkut gerobak dan rombong PKL menggunakan truk Satpol PP untuk memastikan area bersih dari aktivitas yang memicu kantong parkir liar. Mereka juga memberikan pemahaman langsung kepada para pedagang dan sopir truk agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kawasan bawah jembatan Tol Circle Gempol selama ini dikenal sebagai titik rawan karena tingginya volume kendaraan besar yang melintas.
Pemerintah daerah berharap para pedagang dan pengemudi truk meningkatkan kesadaran serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Penertiban ini tidak hanya bertujuan menciptakan ketertiban, tetapi juga melindungi nyawa pengguna jalan.
Dengan pengembalian fungsi bahu jalan secara optimal, arus lalu lintas di kawasan tersebut diharapkan kembali lancar dan risiko kecelakaan dapat ditekan secara signifikan. Redaksi