Sidoarjo, kapaspos.com — Advertorial Kominfo Sidoarjo kembali jadi sorotan setelah viral di grup WhatsApp (WAG) dan media sosial, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 11.05 WIB. Kebijakan yang membatasi hanya 65 media penerima advertorial (adv) tahun anggaran 2026 memicu polemik luas, terutama dari ratusan media yang merasa tidak mendapat kesempatan yang adil dalam proses seleksi tersebut.
Dari info yang tersebar di WAG media online Kepala Bidang (Kabid) Kominfo Sidoarjo, Inggit, menegaskan bahwa keputusan itu telah melalui proses penyaringan berdasarkan aturan yang berlaku. Dari total sekitar 220 media yang terdata, hanya sebagian kecil dinilai memenuhi kriteria internal yang ditetapkan sejak awal tahun.
“Untuk tahun 2026 ini, sementara hanya 65 media yang mendapatkan adv. Itu pun sudah melalui proses filter sesuai aturan yang berlaku,” ujar Inggit saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, terdapat dua syarat utama bagi media yang ingin mendapatkan kerja sama advertorial.
- Pertama, media harus terdaftar di Dewan Pers, meskipun kantor pusatnya berada di luar Sidoarjo.
- Kedua, bagi media yang belum terverifikasi, tetap bisa lolos dengan syarat memiliki kantor resmi dan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Sidoarjo serta aktif mempublikasikan rilis dari Kominfo.
- Media juga wajib mengunggah berita rilis Kominfo dan menyertakan link dalam data media yang kami miliki,” tambahnya.
Namun, kebijakan ini justru memicu gelombang kritik. Sejumlah pelaku media lokal menilai proses seleksi tidak transparan dan cenderung diskriminatif.
Mereka mempertanyakan indikator objektif yang digunakan dalam menentukan 65 media tersebut.(Redaksi)