Jakarta – Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama 13 hari, mulai 7 hingga 20 April 2026. Dalam periode tersebut, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP).
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan sektor energi yang merugikan negara dan masyarakat.
Modus Penyelewengan Subsidi Energi
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (21/4), Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan berbagai modus yang digunakan oleh pelaku penyalahgunaan subsidi energi.
"Modus yang dilakukan antara lain menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali BBM dan LPG bersubsidi dengan harga industri," ujarnya.
Ia menekankan bahwa tindakan ini merugikan masyarakat kecil, seperti petani, nelayan, pedagang, dan kelompok rentan lainnya yang seharusnya mendapatkan akses subsidi.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Polri menyatakan bahwa kerugian negara akibat praktik ilegal ini sangat besar, dengan kerugian pada periode tersebut diperkirakan mencapai Rp243,07 miliar.
Selain itu, penyalahgunaan subsidi juga mengganggu distribusi energi yang tepat sasaran. "Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut," tambah Wakabareskrim.
Dalam periode pengungkapan ini, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, dan ribuan tabung LPG berbagai ukuran. Selain itu, sejumlah kendaraan dan alat modifikasi juga diamankan untuk digunakan dalam penyelidikan lebih lanjut.
Tindak Lanjut dan Jaringan Ilegal
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan berbagai metode untuk menghindari pengawasan.
Di antaranya, dengan membeli BBM subsidi secara berulang, memodifikasi kendaraan dengan tangki besar, serta memalsukan dokumen untuk mendapatkan kuota energi lebih banyak. Untuk LPG, pelaku memindahkan isi tabung 3 kg ke dalam tabung non-subsidi dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Penindakan terhadap jaringan distribusi ilegal ini akan terus berlanjut, termasuk dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan.
Polri juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Kejaksaan Agung, PPATK, dan Pertamina, dalam memberantas praktik ini.
Komitmen Polri dan Peran Masyarakat
Wakabareskrim Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi energi. "Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi.
Kalian nekad, kami tindak tegas," tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi dan melaporkan praktik ilegal yang ditemukan.
Penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Kejahatan ini memperburuk kondisi ekonomi rakyat yang sedang berjuang dengan harga energi yang semakin tinggi akibat kelangkaan.
Polri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara tegas dan transparan demi kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan komitmen yang kuat, Polri berharap bisa menciptakan keadilan dalam distribusi energi, serta mencegah mafia energi merusak ketahanan ekonomi nasional.
Redaksi