JOMBANG – Aksi FSPMI di kantor PT Indomarco Prismatama Cabang Jombang berakhir dengan kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, Selasa (26/5/2026). Kesepakatan tersebut dicapai setelah kedua belah pihak menjalani audiensi di tengah aksi yang digelar di wilayah Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Aksi yang diinisiasi Serikat Pekerja Anggota Indonesia (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Indomarco Prismatama Jawa Timur itu diikuti massa dari berbagai cabang di Jawa Timur. Selain anggota serikat pekerja, sejumlah karyawan nonanggota juga hadir untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan pekerja.
Para peserta aksi menyoroti dugaan intimidasi yang dilakukan oknum atasan terhadap karyawan PT Indomarco Prismatama. Mereka juga menyampaikan keberatan terhadap sejumlah aturan perusahaan, termasuk persoalan penghapusan upah lembur pada hari libur nasional.
Audiensi Libatkan Serikat dan Manajemen
Di sela aksi, perwakilan serikat pekerja dan pihak manajemen melakukan audiensi guna mencari solusi atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi. Dari pihak serikat pekerja hadir Eka Herawati selaku PP SPAI, Toni selaku Ketua PUK Cabang Jombang, Nuri Ketua PUK Cabang Gresik, serta Guntur Deni Ketua Cabang Surabaya.
Sementara itu, manajemen PT Indomarco Prismatama diwakili Jepri selaku HRM, Nur sebagai Humas perusahaan, dan Reno Kinardi selaku DCM PT Indomarco Prismatama.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bipartit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (1). Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menghentikan aksi yang sebelumnya direncanakan berlangsung hingga 29 Mei 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, serikat pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pimpinan pusat PT Indomarco Prismatama. Salah satunya penolakan terhadap penghapusan upah lembur pada hari libur nasional yang dianggap merugikan pekerja.
Tuntutan Soal PKB dan Kecelakaan Kerja
Selain isu lembur, SPAI FSPMI juga menolak beberapa peraturan perusahaan yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja. Serikat pekerja mengusulkan pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dianggap lebih adil dan bermartabat bagi seluruh karyawan.
Persoalan kecelakaan kerja atas nama Akhmad Abdus Syafa turut menjadi pembahasan penting dalam audiensi tersebut. Kasus itu saat ini masih menjalani proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja.
Serikat pekerja meminta pembagian tanggung jawab pembiayaan kecelakaan kerja dilakukan secara proporsional, yakni 50 persen ditanggung perusahaan dan 50 persen ditanggung karyawan. Usulan itu berbeda dari skema sebelumnya yang membebankan 70 persen kepada karyawan dan 30 persen kepada perusahaan.
Tidak hanya itu, serikat pekerja juga meminta perusahaan mempekerjakan kembali David ke posisi semula sebagai driver. Mereka turut meminta pencabutan surat kesepakatan tertentu yang nantinya disertai daftar nama karyawan terkait.
Perusahaan Janji Buka Ruang Dialog
Dalam poin kesepakatan lainnya, manajemen PT Indomarco Prismatama menyatakan komitmen untuk tidak melakukan intimidasi terhadap pekerja, khususnya anggota PUK FSPMI Cabang Jombang. Komitmen tersebut termasuk penghentian penggunaan form angket yang dinilai memicu keresahan di kalangan pekerja.
Perusahaan juga menyatakan kesediaannya membuka ruang dialog dan kanal pengaduan bagi pekerja yang merasa mengalami intimidasi di lingkungan kerja. Setiap laporan yang disertai bukti pendukung akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan ditandatanganinya perjanjian bersama, perselisihan hubungan industrial antara PT Indomarco Prismatama Cabang Jombang dan PUK SPAI FSPMI Cabang Jombang resmi dinyatakan selesai. Kedua pihak sepakat menjalankan isi perjanjian dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga hubungan industrial yang kondusif di lingkungan perusahaan. Dialog yang terbuka antara pekerja dan manajemen dinilai menjadi kunci untuk mencegah konflik berkepanjangan sekaligus menjaga stabilitas kerja dan produktivitas perusahaan.
#tik tok viral
#PT Indomarco Prismatama
#Aksi FSPMI Indomarco Jombang
#jawatimur
#kapaspos