Pasuruan. 27 April 2026 - KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah pengawasannya. Dalam kegiatan pengawasan dan penindakan yg dilaksanakan pada periode II Tahun 2025 (Mei - September 2025) Bea Cukai Pasuruan berhasil mengamankan berbagai jenis Alkohol (MMEA) ilegal dengan total berat mencapai 10, 014 ton dan nilai barang keseluruhan sebesar Rp6.392.749.210 (enam miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh rupiah).
Adapun rincian barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut.
1. Rokok tanpa pita cukai senbanyak 4.233.186 batang dengan berat 8.466.372 gram atau setara 8, 466 ton.
2. Tembakau Iris (TIS) sebesar 15.000 gram atau setara 0, 015 ton
3. Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1.982, 80 liter dgn berat setara 1, 532 ton. Secara keseluruhan, total berat seluruh barang hasil penindakan mencapai 10, 014 ton
Barang hasil penindakan ini di kategorikan sebagai barang yang dikuasai Negara (BDN) yang berasal dari pelanggar yang tak dikenal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) PMK Nomor 96 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK 237/PMK.04/2022, barang kena cukai terkait keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan pentidikan, ditetapkan menjadi barang milik negara. Oleh karena itu, seluruh barang bukti tersebut saat ini telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Seluruh barang kena cukai ilegal tersebut yang tidak dilekati pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang berlaku. Tindak pidana ini melanggar ketentuan Pasal 54 Jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir denganbUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tantang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan. Hatta Wardhana, Menegaskan komitmen instansi dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal. "Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal, TIS, dan MMEA tanpa dokumen yang sah di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. Kami terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI, untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran ketentuan cukai dapat ditindak secara tegas." Ujar Hatta
Bea Cukai Pasuruan mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai. Apabila mengetahui adanya indikasi peredaran BKC ilegal, masyarakat dapat melaporkan kepada Bea Cukai Pasuruan melalui saluran pengaduan yang tersedia. Semua kegiatan penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku.