PASURUAN – Diduga pagar proyek pengembangan Riverville Residence di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan setelah muncul dugaan pagar tersebut memakan sebagian ruang marka jalan raya. Lokasi proyek berada di depan gudang pupuk, sementara di bagian belakang pagar tampak berdiri plakat bertuliskan PT Pupuk Indonesia. Di area yang sama juga terlihat jelas plakat larangan mendirikan bangunan dari PU Bina Marga, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai status penggunaan lahan tersebut.
Temuan itu diperoleh awak media saat melakukan penelusuran langsung di lokasi. Berdasarkan hasil pengamatan, pagar proyek berdiri memanjang di sisi jalan yang berbatasan dengan badan jalan raya. Keberadaan plakat larangan mendirikan bangunan dari PU Bina Marga masih terlihat jelas di sekitar lokasi, sehingga menimbulkan dugaan adanya pemanfaatan ruang jalan yang perlu mendapat penjelasan dari instansi berwenang.
Pemerintah Desa Belum Terima Informasi
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Kejapanan. Saat dimintai keterangan, kepala desa menyampaikan bahwa hingga kini pihak pengembang Riverville Residence belum pernah memberikan informasi maupun koordinasi kepada pemerintah desa terkait pembangunan pagar tersebut.
"Belum ada informasi apa pun dari pihak pengembang kepada pemerintah desa. Terkait bangunan itu merupakan hak Balai Besar PU Jalan," ujar Kepala Desa Kejapanan.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah desa belum memperoleh penjelasan resmi mengenai pembangunan pagar maupun status pemanfaatan lahan yang berada di sekitar ruang milik jalan.
Polantas dan Satpol PP Berikan Tanggapan
Awak media juga menghubungi petugas Polantas berinisial "Z" untuk meminta tanggapan mengenai keberadaan pagar tersebut. Ia menyatakan belum mengetahui siapa pengembang maupun pihak yang mendirikan pagar di lokasi itu.
"Saya tidak tahu siapa pengembangnya dan siapa yang mendirikan pagar itu," ujarnya.
Sementara itu, pihak Satpol PP yang turut dimintai konfirmasi juga menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui secara rinci peruntukan pembangunan di lokasi tersebut.
"Saya belum tahu perencanaan bangunan itu untuk apa," kata salah seorang petugas Satpol PP.
Hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas pembangunan pagar maupun dugaan pemanfaatan ruang jalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Penelusuran dan Hak Jawab
Awak media masih berupaya menghubungi pihak pengembang Riverville Residence untuk memperoleh klarifikasi mengenai dugaan pagar yang disebut memakan marka jalan raya, keberadaan plakat larangan mendirikan bangunan dari PU Bina Marga, serta status perizinan pembangunan di lokasi tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pengamatan lapangan serta keterangan dari sejumlah narasumber yang telah dimintai konfirmasi. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab. Apabila pihak pengembang maupun instansi terkait memberikan penjelasan atau dokumen pendukung, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kejelasan status pembangunan di lokasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga keselamatan pengguna jalan, dan memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.bersambung