Masalah PTSL Bergulir di Pengadilan Negeri Bangil, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Gugatan Cacat Formil

PASURUAN – Perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kini bergulir di Pengadilan Negeri Bangil.

Dalam agenda persidangan terbaru, kuasa hukum tergugat, Nofi Hariyanto, SH, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap gugatan yang diajukan penggugat. Menurutnya, gugatan tersebut mengandung cacat formil sehingga patut dipertimbangkan untuk tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Nofi menjelaskan bahwa pelaksanaan program PTSL di Desa Randupitu telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia menilai terdapat kekurangan pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) karena tidak melibatkan pihak-pihak penerima manfaat PTSL yang berpotensi terdampak oleh putusan pengadilan.

"Apabila objek sengketa berkaitan dengan sertifikat yang telah diterbitkan, maka pihak penerima manfaat seharusnya turut dilibatkan agar perkara menjadi lengkap dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari," ujarnya.

Selain itu, pihak tergugat juga menilai terdapat unsur error in persona atau kesalahan dalam menentukan pihak yang digugat. Menurutnya, kerugian yang didalilkan penggugat berkaitan dengan bidang tanah tertentu yang bersifat individual, bukan kebijakan umum yang berdampak luas kepada masyarakat.

Terkait penggunaan mekanisme citizen lawsuit, Nofi mempertanyakan kesesuaiannya dengan karakter perkara yang sedang diperiksa. Ia berpendapat salah satu pihak yang digugat bukan merupakan penyelenggara negara, sehingga unsur utama dalam gugatan warga negara dinilai belum terpenuhi.

"Jika unsur-unsur citizen lawsuit tidak terpenuhi, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian majelis hakim dalam memeriksa perkara ini," katanya.

Pihak tergugat juga mengajukan keberatan karena menilai gugatan masih prematur. Menurut mereka, penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur administratif atau mediasi sebagaimana diatur dalam regulasi pertanahan.

Nofi menambahkan, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia di lingkungan ATR/BPN sebelum membawa sengketa ke pengadilan.

Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh dalil dan keberatan yang diajukan para pihak berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Putusan yang akan dihasilkan nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan menjaga tertib administrasi pertanahan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama