PASURUAN – Polemik PTSL Randupitu kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya kepentingan lain di balik bergulirnya perkara Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga milik seorang warga bernama Dirwan.
Dalam percakapan yang beredar di kalangan masyarakat, Dirwan menyinggung adanya pihak yang disebut membiayai pelaporan kasus PTSL yang kini menyeret sejumlah pihak, mulai dari Bupati Pasuruan, Camat Gempol, Kepala Desa Randupitu, Kantor Badan Pertanahan gak Nasional (BPN), hingga Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL.
“Masalah PTSL onok seng mbandani wong soge gak Randupitu, dilukkas iku diceluki nang kejaksaan digugat lurah, camat, Bupati kepala BPN,” tulis Dirwan dalam percakapan WhatsApp yang beredar.
Dalam terjemahan bebas, pesan tersebut menyebut adanya pihak yang diduga membiayai proses pelaporan hingga sejumlah pejabat dan pihak terkait dipanggil untuk memberikan keterangan terkait persoalan PTSL.
Upaya Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban
Redaksi berupaya melakukan konfirmasi kepada Dirwan terkait isi percakapan yang beredar tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan awak media diketahui telah terbaca, tetapi belum mendapat balasan.
Munculnya percakapan tersebut menambah panjang daftar isu yang berkembang seputar polemik PTSL Randupitu. Sebelumnya, perkara ini telah menjadi perhatian masyarakat karena telah memasuki proses hukum dan melibatkan sejumlah pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program pertanahan tersebut.
Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi, seorang warga Randupitu yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan pandangannya mengenai persoalan yang sedang berlangsung. Menurutnya, polemik yang terjadi tidak semata-mata berkaitan dengan program PTSL, tetapi juga diduga dipengaruhi faktor lain yang berkembang dalam dinamika sosial dan pemerintahan desa.
Warga Sebut Ada Dugaan Ketidakpuasan Terhadap Pemerintahan Desa
Sumber tersebut menilai terdapat kelompok tertentu yang diduga tidak puas terhadap jalannya pemerintahan desa saat ini. Ia juga mengaku memperoleh informasi mengenai adanya pembagian uang setelah sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil.
“Isi chat itu memang benar. Ada dugaan kelompok yang tidak puas dengan pemerintah desa saat ini. Bahkan ada yang membagikan uang di PN Bangil,” ujar sumber tersebut, Minggu (21/6/2026).
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti maupun keterangan resmi dari pihak berwenang yang dapat mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak terkait.
Informasi mengenai adanya pembagian uang maupun dugaan pendanaan pelaporan juga belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pembicaraan masyarakat. Aparat penegak hukum maupun instansi terkait juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai isu tersebut.
Kepala Desa Pilih Fokus Melayani Masyarakat
Menanggapi berbagai isu dan dugaan yang berkembang, Kepala Desa Randupitu, M. Fuad, memilih bersikap tenang. Ia menilai perbedaan pendapat dan kritik merupakan bagian dari dinamika yang wajar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Ya biarkan saja. Mungkin ada yang tidak puas dengan kinerja saya. Saya tetap fokus menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” kata Fuad.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Randupitu tetap berupaya menjalankan tugas pelayanan publik di tengah munculnya berbagai polemik yang berkembang di masyarakat.
Hingga kini, kasus PTSL Randupitu masih menjadi perhatian warga dan terus memunculkan beragam tanggapan. Masyarakat berharap seluruh proses yang sedang berjalan dapat berlangsung secara transparan dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Di tengah berbagai dugaan yang beredar, klarifikasi dari pihak-pihak terkait serta hasil proses hukum yang objektif dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah munculnya informasi yang belum terverifikasi.