Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal. Melalui program sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”, masyarakat diajak untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal serta memahami dampak negatif yang ditimbulkannya bagi negara, industri, dan kesehatan.
Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Salah satu ciri utamanya adalah tidak menggunakan pita cukai yang sah atau menggunakan pita cukai secara tidak semestinya.
Pita cukai sendiri merupakan dokumen sekuriti negara yang memiliki spesifikasi khusus sebagai bukti bahwa kewajiban pembayaran cukai atas produk hasil tembakau telah dipenuhi. Oleh karena itu, keberadaan pita cukai menjadi salah satu indikator penting untuk memastikan legalitas suatu produk rokok.
Selain melanggar aturan, peredaran rokok ilegal juga membawa berbagai dampak negatif. Rokok ilegal umumnya tidak melalui proses pengawasan dan uji kualitas sebagaimana produk yang legal, sehingga berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, maraknya rokok ilegal juga merugikan industri hasil tembakau yang taat aturan serta mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Padahal, penerimaan cukai memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan berbagai program pemerintah.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap pihak yang memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana maupun sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli rokok. Beberapa ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai antara lain:
* Menggunakan pita cukai palsu.
* Menggunakan pita cukai bekas.
* Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau merek rokok.
* Menjual rokok tanpa pita cukai.
Bea Cukai Pasuruan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat segera melaporkannya ke Kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi layanan Bravo Bea Cukai di nomor 0895-3234-07724.