PHK PT Sari Murni Jaya memicu aksi protes dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan (SPLP) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Ratusan pekerja menggelar rapat akbar di depan gerbang PT Sari Murni Jaya, Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (16/7/2026), sebagai bentuk penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh manajemen perusahaan.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi antara PUK SPLP FSPMI PT Sari Murni Jaya dengan Pimpinan Cabang SPLP FSPMI Kabupaten Sidoarjo yang berlangsung sehari sebelumnya. Dalam rapat akbar itu, para pekerja menyampaikan sikap resmi organisasi yang menolak kebijakan PHK terhadap empat karyawan yang diberhentikan pada 14 Juli 2026.
Keempat pekerja yang terkena PHK adalah Agus Widodo, Moch. Antok, Muhamad Mujiono, dan Subantar. Berdasarkan keterangan perusahaan, PHK dilakukan sebagai langkah efisiensi untuk mencegah potensi kerugian usaha.
FSPMI Nilai Prosedur PHK Tidak Sesuai Aturan
FSPMI menilai keputusan perusahaan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Serikat pekerja menyebut perusahaan tidak menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, pemberi kerja wajib menyampaikan surat pemberitahuan PHK secara sah kepada pekerja maupun serikat pekerja paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan PHK.
Selain mempersoalkan prosedur, FSPMI juga menilai perusahaan mengabaikan langkah-langkah pencegahan PHK yang seharusnya lebih dahulu ditempuh. Serikat menyebut perusahaan tidak melakukan pembatasan lembur, pengurangan jam kerja, pengaturan shift, merumahkan pekerja secara bergilir, maupun efisiensi melalui pengurangan fasilitas atau tunjangan sebelum mengambil keputusan memberhentikan pekerja.
FSPMI juga menyoroti fakta bahwa tiga dari empat pekerja yang diberhentikan merupakan pengurus aktif serikat pekerja. Mereka adalah Muhamad Mujiono yang menjabat sebagai Ketua PUK, Agus Widodo sebagai Wakil Ketua, serta Moch. Antok sebagai Bendahara. Kondisi tersebut menjadi perhatian organisasi karena dinilai dapat berdampak terhadap kebebasan berserikat di lingkungan perusahaan.
Soroti Rekrutmen Outsourcing di Tengah Alasan Efisiensi
Dalam pernyataannya, FSPMI mempertanyakan alasan efisiensi yang digunakan perusahaan. Menurut serikat pekerja, di saat perusahaan menyampaikan alasan pengurangan tenaga kerja, PT Sari Murni Jaya justru masih menggunakan tenaga kerja melalui perusahaan penyedia jasa atau outsourcing.
FSPMI menyebut perusahaan masih mempekerjakan pekerja dari PT Tri Karya Cemerlang, PT Shield on Service Tbk, dan PT LPK Monas. Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan alasan efisiensi yang menjadi dasar pelaksanaan PHK terhadap empat pekerja tetap.
Sebagai langkah lanjutan, serikat pekerja telah mengirimkan surat penolakan resmi terhadap keputusan PHK sekaligus melayangkan somasi kepada manajemen PT Sari Murni Jaya. Surat tersebut berisi permintaan agar perusahaan meninjau kembali keputusan yang telah diambil.
Di sisi lain, Pimpinan Cabang SPLP FSPMI Kabupaten Sidoarjo juga telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana unjuk rasa dan mogok kerja kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo serta kepada pihak perusahaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Aksi Lanjutan Dijadwalkan Pekan Depan
FSPMI menyatakan aksi lanjutan akan dimulai pada Senin pekan depan apabila tidak terdapat penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak. Organisasi berharap perusahaan membuka ruang dialog yang konstruktif sehingga penyelesaian hubungan industrial dapat dilakukan melalui mekanisme yang mengedepankan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan kasus PHK PT Sari Murni Jaya diperkirakan akan menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut perlindungan hak pekerja, kepastian hubungan industrial, serta iklim ketenagakerjaan di Kabupaten Sidoarjo. Proses komunikasi antara perusahaan, serikat pekerja, dan instansi ketenagakerjaan diharapkan mampu menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas hubungan kerja di lingkungan perusahaan.