Khofifah Sudah Melarang Sejak 2023! Kenapa Bisnis Seragam di SMA/SMK Negeri Jatim Masih Dikeluhkan? Warga Minta Pengawasan Diperketat, KPK Diminta Turun


 Jawa Timur - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sejak 2023 telah mengambil langkah tegas dengan melarang koperasi SMA, SMK, dan SLB negeri menjual seragam sekolah. Kebijakan tersebut diterbitkan untuk mencegah praktik yang berpotensi mengarah pada pungutan liar (pungli), sekaligus memberikan kebebasan kepada orang tua membeli seragam di toko mana pun dengan harga yang lebih kompetitif.

Saat kebijakan itu diumumkan, Khofifah bahkan menegaskan bahwa kepala sekolah maupun Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang tetap membiarkan praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pencopotan dari jabatan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menerapkan moratorium penjualan seragam melalui koperasi sekolah sebagai bagian dari penataan tata kelola pendidikan.

Namun, memasuki tahun ajaran baru, keluhan dari sejumlah masyarakat kembali bermunculan. Beberapa wali murid mengaku masih menerima informasi mengenai paket seragam yang ditawarkan melalui koperasi sekolah atau mekanisme tertentu di lingkungan SMA dan SMK negeri.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika larangan sudah berlaku sejak 2023, mengapa praktik yang dipersepsikan mengarahkan pembelian seragam melalui sekolah masih dikeluhkan oleh sebagian orang tua?

Warga berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Sebab, apabila terdapat sekolah yang masih mengarahkan atau mewajibkan pembelian seragam melalui koperasi atau pihak tertentu, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan semangat kebijakan yang telah ditegaskan Gubernur.

Menurut sejumlah orang tua, yang dibutuhkan bukan hanya penerbitan aturan, tetapi juga pengawasan yang konsisten. Mereka menginginkan kepastian bahwa seluruh SMA dan SMK negeri di Jawa Timur benar-benar memberikan kebebasan kepada wali murid untuk membeli seragam di mana saja tanpa tekanan maupun kewajiban membeli melalui sekolah.

Masyarakat juga meminta agar setiap laporan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara transparan. Apabila dalam pengawasan ditemukan adanya penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku, penegakan aturan dinilai penting agar kebijakan pemerintah tidak berhenti sebatas surat edaran atau pernyataan pejabat.

Di tengah berbagai keluhan tersebut, sebagian warga bahkan mendorong agar aparat penegak hukum ikut mengawasi apabila terdapat dugaan praktik yang berpotensi melanggar hukum. Mereka berharap lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum lainnya dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangan apabila terdapat laporan yang didukung bukti dan memenuhi ketentuan hukum.

Hingga saat ini, belum semua keluhan yang beredar dapat dipastikan kebenarannya dan perlu diverifikasi oleh pihak berwenang. Karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diharapkan segera melakukan monitoring dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai pelaksanaan larangan penjualan seragam di seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri.

Pertanyaan publik saat ini bukan lagi apakah larangan tersebut pernah diterbitkan, melainkan sejauh mana implementasinya benar-benar berjalan di lapangan. Masyarakat berharap kebijakan yang telah ditegaskan Gubernur Khofifah tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara merata demi mewujudkan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang membebani orang tua siswa.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama