SIDANG KE -2 PENASEHAT HUKUM FANNY ELKE MARTINDAS .SH & REKAN MELAKUKAN UPAYA HUKUM ATAS PENETAPAN TERSANGKA ( Merby ) POLRESTA MENADO.


Manado 20 Juli 2026
Surat Somasi Penyidik Polresta Menado,  Menjadikan pelaksana wasiat ( Merby Huwae ) Tersangka dengan Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 (1). Dalam sidang ke 2 ini yaitu Pembacaan Permohonan Praperadilan.

Sidang Ke dua, Senin tgl 20 Juli 2026, Sidang Pembacaan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Merby Huwae yang di wakili oleh Kuasa Hukum Fanny Elke Matindas.SH, Anggri Pontoh.SH, Vicky Aristo Katiandagho.SH.MH. dilaksaakan Jam 10 Pagi akan tetap Sidang  di Skorsing sampai Pukul 13:30 Siang karena Surat Kuasa dari Pihak Termohon masih di Proses... dan sidang pembacaan Permohonan Praperadilan di lanjutkan pada jam 13:30 di Pengadilan Negeri Manado yang di Pimpin Oleh Hakim Tunggal Bapak Aminudin J. Dunggio.SH.

Kuasa Hukum menyanpaikan bahwa penegakan keadilan harusnya berprinsip pada asas Equality before the law.
atas penetapan tersangka Klien nya, oleh Penyidik Polresta Medado yang dinilanya terlalu berlebihan dan terlalu dipaksakan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama