Terduga Perampas HP Gempol Diamankan Polisi, Modus Terungkap


PASURUAN – Terduga perampas HP yang selama ini menjadi perhatian warga di wilayah Kecamatan Gempol akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gempol. Terduga pelaku berinisial R.H.A. (27) ditangkap setelah diduga melakukan aksi perampasan telepon genggam di kawasan Pandean, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus kriminal jalanan yang sempat meresahkan masyarakat. Kepolisian menyatakan proses hukum masih terus berjalan untuk melengkapi berkas penyidikan sekaligus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan terduga pelaku.

Modus Berpura-pura Bertanya Alamat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban sedang berada di tepi jalan. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor sambil mengenakan jaket kurir berwarna oranye dan helm kuning.

Pelaku kemudian menjalankan aksinya dengan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Di saat yang sama, pelaku juga berpura-pura menerima panggilan telepon untuk mengalihkan perhatian korban. Saat korban lengah, pelaku diduga langsung merampas telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Gempol melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal keterangan saksi, informasi lapangan, serta hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha S.I.K., M.H. membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh penyidik.

> "Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Giadi Nugraha.



Polisi Dalami Dugaan Aksi Serupa

Dalam proses pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi baru yang masih terus didalami. Terduga pelaku mengaku pernah melakukan tindakan serupa sebelum kasus yang saat ini ditangani.

Meski demikian, kepolisian belum menyimpulkan adanya keterkaitan dengan kasus lain. Seluruh pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pengembangan penyidikan guna memastikan fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolsek Gempol menjelaskan bahwa penyidik akan menelusuri seluruh informasi yang diperoleh selama pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat korban lain maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan terduga pelaku.

> "Pengakuannya pernah melakukan perbuatan serupa. Namun informasi tersebut masih kami dalami untuk kepentingan pengembangan penyidikan," terang Kompol Giadi Nugraha.



Terancam Pasal KUHP

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat R.H.A. dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan akan terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika berada di tempat umum, terutama apabila didatangi orang yang tidak dikenal dengan berbagai alasan. Warga diminta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan bahwa berbagai modus kejahatan jalanan terus berkembang. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses penyidikan secara profesional, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama