Gudang H.Nasir di Penjangkungan Jadi Tanda Tanya Besar: Cv Atau Pt? APH Diminta Turun

PASURUAN — Sebuah aktivitas usaha yang dikaitkan dengan H. Nasir di Desa Penjangkungan,Dusun Bunut Utaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, kini menjadi perhatian. Bukan karena media telah menuduh adanya pelanggaran, tetapi karena sejumlah pertanyaan mendasar mengenai identitas badan usaha dan aktivitas di lokasi belum memperoleh jawaban langsung dari pihak pengelola.

Badan usaha ini sebenarnya apa? CV, PT, atau bentuk usaha lainnya? Siapa penanggung jawabnya? Apa kegiatan yang berlangsung di dalam gudang? Dan apakah seluruh aktivitas tersebut telah sesuai dengan legalitas serta perizinan yang dimiliki?

Media Datang, Pihak yang Dicari Tak Kunjung Ditemui

Upaya memperoleh klarifikasi telah dilakukan awak media.

Pada Rabu (26/08/2026), komunikasi dilakukan melalui WhatsApp. Pihak yang dihubungi menyampaikan sedang berada di luar. Setelah itu, disepakati pertemuan secara langsung pada Kamis (27/08/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun ketika awak media datang sesuai kesepakatan, pihak yang hendak dimintai keterangan tidak ditemukan di lokasi.

Pesan WhatsApp yang dikirim untuk memastikan kedatangan juga disebut belum mendapatkan respons.

Ini menjadi kunjungan kedua awak media ke lokasi.

Pertanyaannya kemudian semakin menguat:

Mengapa ketika hendak dikonfirmasi mengenai legalitas dan aktivitas usaha, pihak yang bertanggung jawab belum juga dapat ditemui?

Yang Dipertanyakan Bukan Orangnya, Tetapi Legalitas Usahanya

Media tidak dalam posisi menghakimi.

Namun sebuah usaha yang beroperasi di tengah masyarakat tentu layak memiliki kejelasan mengenai nama badan usaha, bentuk badan hukum, kegiatan usaha, serta perizinannya.

Jika benar berbentuk PT, publik tentu dapat meminta penjelasan mengenai identitas perusahaan tersebut.

Jika CV, siapa pengurus dan penanggung jawabnya?

Jika menggunakan bentuk usaha lain, apa dasar legalitasnya?

Sebab tanpa penjelasan langsung, ruang spekulasi justru semakin terbuka.

Aktivitas di Dalam Gudang: Apa Sebenarnya?

Dari bagian luar lokasi terlihat bangunan yang digunakan sebagai area usaha/gudang serta sejumlah material.

Tetapi apa saja yang terdapat di dalam gudang dan bagaimana aktivitas di dalamnya berlangsung tidak dapat dipastikan hanya melalui pengamatan dari luar.

Justru karena itulah diperlukan klarifikasi dan, apabila memang terdapat dasar pemeriksaan, verifikasi lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

APH maupun instansi terkait tidak perlu menunggu isu berkembang menjadi liar apabila memang terdapat dasar untuk melakukan pengecekan administratif dan lapangan.

Yang harus diperiksa bukan berdasarkan rumor, melainkan fakta dan dokumen.

APH Diminta Turun, Periksa Fakta Bukan Sekadar Mendengar Kabar

Munculnya pertanyaan mengenai badan usaha tersebut semestinya menjadi momentum bagi pihak berwenang untuk memastikan keadaan sebenarnya.

Pemeriksaan, jika dilakukan sesuai kewenangan, dapat diarahkan pada:

identitas dan legalitas badan usaha;
NIB serta perizinan yang relevan;
kesesuaian kegiatan usaha dengan izin;
penggunaan bangunan sebagai gudang;
aktivitas serta material yang berada di lokasi;
dan aspek lain yang memang menjadi kewenangan instansi terkait.
Kalau semua lengkap, sampaikan bahwa lengkap. Kalau ada kekurangan, perbaiki sesuai aturan.

Dengan demikian, publik memperoleh kepastian tanpa harus membangun kesimpulan sendiri.

Soal Intimidasi, Media Punya Perlindungan Hukum

Di sisi lain, proses konfirmasi media harus tetap berjalan secara profesional. Setiap pihak yang dikonfirmasi memiliki hak memberikan jawaban, membantah, atau menggunakan mekanisme hak jawab.

Namun apabila terdapat tindakan yang memenuhi unsur menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengaturnya.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Sementara Pasal 8 UU Pers menyebut wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum.

Namun perlu ditegaskan, tidak setiap penolakan wawancara atau tidak bertemunya seseorang dengan wartawan otomatis merupakan tindak pidana. Unsur hukumnya harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti.

Kini Publik Menunggu Satu Hal: Jawaban

Persoalannya kini bukan siapa yang paling keras berbicara.

Persoalannya adalah siapa yang mampu menunjukkan fakta.

CV atau PT?

Siapa penanggung jawabnya?

Apa izin usahanya?

Apa kegiatan sebenarnya di dalam gudang?

Apakah aktivitas tersebut sesuai dengan perizinan?

Dan yang paling penting:

“JIKA MEMANG SEMUANYA JELAS DAN LEGAL, MENGAPA PERTANYAAN SEDERHANA INI BELUM JUGA MENDAPAT JAWABAN?”

Awak media tetap memberikan ruang klarifikasi kepada H. Nasir maupun pihak pengelola badan usaha untuk menjelaskan seluruh persoalan tersebut.

Media bertanya. Publik menunggu. APH diminta memeriksa berdasarkan kewenangan. Fakta yang nantinya berbicara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama