Rutan Kelas IIB Bangil melaksanakan kegiatan pelayanan program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (26/08). Kegiatan bertempat di Ruang Kunjungan Rutan Bangil sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak WBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan program integrasi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan CB dan PB menjadi salah satu bentuk pemberian hak kepada WBP yang telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan program integrasi.
Dalam pelaksanaannya, petugas Rutan Bangil melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan WBP secara teliti. Setiap tahapan pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan ketepatan, transparansi, serta tanggung jawab agar proses pemberian hak berjalan sesuai prosedur.
Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen Rutan Bangil dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan berorientasi pada pemenuhan hak WBP. Melalui program CB dan PB, WBP yang memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk menjalani proses reintegrasi sosial secara bertahap di tengah masyarakat.
Seluruh rangkaian pelayanan program integrasi CB dan PB berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh tanggung jawab. Rutan Bangil terus berupaya memastikan setiap layanan diberikan sesuai ketentuan serta mendukung proses pembinaan dan reintegrasi WBP agar dapat kembali berperan secara positif di masyarakat.