Tanya Anggaran Desa Rp298 Juta, Tak Kunjung Dijawab: Pesan 09.30 WIB Terbaca, Balasan 10.09 WIB Tinggal Satu Centang ,Kades Pejangkungan Disorot

PASURUAN – Persoalan transparansi pengelolaan anggaran Desa Pejangkungan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan hanya mengenai angka anggaran yang dipertanyakan, tetapi juga komunikasi melalui WhatsApp dengan Kepala Desa Pejangkungan, Abdul Gofur.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diperoleh Kabar99news, kronologi komunikasi tersebut terjadi pada Rabu (19/08/2026) pagi.

Pada pukul 09.30 WIB, dikirimkan pesan yang mempertanyakan informasi mengenai anggaran Tahun Anggaran 2026. Dalam percakapan tersebut tercantum:

Dana Tahun Anggaran 2026: Rp298.049.000

Tersalurkan: Rp119.219.600

Pesan tersebut kemudian diikuti pertanyaan mengenai penggunaan dana yang telah tersalurkan.

Pesan pada pukul 09.30 WIB tersebut terlihat telah terbaca, ditandai dengan dua centang biru pada WhatsApp. Namun, meskipun pesan telah terbaca, tidak terlihat adanya jawaban dari pihak yang dituju.

Karena belum mendapatkan jawaban, pada pukul 10.09 WIB kembali dikirimkan pesan:

“Saya pengen tau informasi biar masyarakat tau di buat apa aja.”

Namun, kali ini kondisi pesan berbeda. Pesan pukul 10.09 WIB tersebut hanya menunjukkan satu centang.

Perubahan status pesan inilah yang kemudian menimbulkan dugaan bahwa nomor WhatsApp tersebut telah memblokir pengirim. Meski demikian, secara teknis satu centang WhatsApp tidak dapat dijadikan satu-satunya bukti pasti bahwa seseorang telah memblokir nomor, karena dapat pula terjadi akibat kondisi perangkat atau koneksi.

Yang Dipertanyakan Bukan Hal Sepele

Pertanyaan yang disampaikan sebenarnya cukup sederhana: uang yang telah tersalurkan digunakan untuk apa saja?

Namun karena menyangkut anggaran pemerintahan desa, pertanyaan tersebut menjadi penting untuk diketahui masyarakat.

Jika angka yang tercantum dalam percakapan benar, terdapat Rp298.049.000 anggaran Tahun Anggaran 2026, sementara Rp119.219.600 disebut telah tersalurkan.

Maka pertanyaan publiknya jelas:

Rp119.219.600 itu digunakan untuk kegiatan apa saja?

Siapa penerima manfaatnya?

Program apa yang telah direalisasikan?

Apakah seluruh penggunaan tersebut tercantum dalam APB Desa dan laporan realisasi?

Dan yang tidak kalah penting:

Mengapa pesan pertama pukul 09.30 WIB sudah terbaca dua centang biru, tetapi tidak mendapatkan jawaban, kemudian pesan lanjutan pukul 10.09 WIB justru hanya menunjukkan satu centang?

UU Desa: Masyarakat Memiliki Hak Mengawasi

Persoalan ini perlu dilihat secara proporsional. Pemblokiran WhatsApp secara pribadi tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum.

Namun apabila komunikasi tersebut berkaitan dengan permintaan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa, terdapat prinsip transparansi dan akuntabilitas yang harus diperhatikan.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, mengatur asas penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk keterbukaan dan akuntabilitas.

Pasal 68 ayat (1) huruf a UU Desa juga memberikan hak kepada masyarakat desa untuk meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Artinya, masyarakat tidak semestinya diposisikan hanya sebagai penerima kebijakan. Masyarakat juga memiliki ruang untuk mengawasi dan mempertanyakan penyelenggaraan pemerintahan desa.

UU KIP Juga Mengatur Keterbukaan Informasi

Selain UU Desa, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu dasar penting dalam persoalan transparansi.

Pasal 7 UU KIP pada prinsipnya mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang memang dikecualikan oleh undang-undang.

Karena itu, apabila masyarakat ingin mengetahui penggunaan anggaran desa, mekanisme permintaan informasi secara resmi juga dapat ditempuh melalui jalur yang tersedia.

Kades Abdul Gofur Ditunggu Penjelasannya

Kepala Desa Pejangkungan Abdul Gofur perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai angka anggaran yang muncul dalam percakapan tersebut.

Bukan hanya mengenai persoalan komunikasi WhatsApp, tetapi terutama mengenai penggunaan dana Rp119.219.600 yang disebut telah tersalurkan.

Publik membutuhkan jawaban berbasis data, bukan spekulasi.

Jika memang anggaran tersebut telah digunakan sesuai perencanaan dan aturan, tinggal dibuka dan dijelaskan programnya.

Sebaliknya, jika terdapat kekeliruan informasi dalam percakapan tersebut, Pemerintah Desa Pejangkungan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan data yang sebenarnya.

Sebab transparansi pemerintahan tidak akan bermasalah ketika seluruh penggunaan anggaran dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.

09.30 WIB Terbaca, 10.09 WIB Tinggal Satu Centang

Rangkaian percakapan pada Rabu (19/08/2026) tersebut kini menjadi perhatian.

09.30 WIB: pertanyaan mengenai anggaran dikirim dan terlihat dua centang biru, tetapi belum ada jawaban.

10.09 WIB: pesan lanjutan dikirim untuk meminta informasi agar masyarakat mengetahui penggunaan dana, tetapi pesan terlihat satu centang dan kemudian muncul dugaan nomor telah diblokir.

Sekali lagi, status satu centang bukan bukti mutlak pemblokiran. Namun perubahan status komunikasi tersebut layak diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Desa Pejangkungan.

Apakah Rp119.219.600 tersebut dapat dijelaskan penggunaannya secara terbuka?

Dan apa sebenarnya yang terjadi dengan komunikasi WhatsApp tersebut?

Kapaspos.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Pejangkungan Abdul Gofur maupun Pemerintah Desa Pejangkungan untuk memberikan penjelasan secara utuh.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama