Jalankan Fungsi Pembinaan Rutan Bangil Layani Program CB dan PB bagi WBP

Rutan Kelas IIB Bangil melaksanakan pelayanan program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (23/09/2026). Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Kunjungan Rutan Bangil sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang optimal kepada WBP.

Pelayanan program integrasi ini dilaksanakan oleh petugas Staf Pelayanan Tahanan Rutan Bangil. Petugas memberikan pelayanan dan pendampingan kepada WBP dalam proses pengajuan maupun pemenuhan administrasi yang berkaitan dengan program CB dan PB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan program integrasi berupa CB dan PB merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, program tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan yang bertujuan mempersiapkan WBP untuk dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat secara bertahap dan bertanggung jawab.

Dalam pelaksanaannya, petugas memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur. Pelayanan dilakukan dengan memberikan informasi serta memastikan kelengkapan administrasi dan persyaratan yang diperlukan sehingga proses pengusulan program integrasi dapat berjalan dengan baik.

Melalui pelayanan CB dan PB ini, Rutan Kelas IIB Bangil terus berupaya memenuhi hak-hak WBP sekaligus mendukung keberhasilan proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Rutan Bangil berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama