Komite SMKN 1 Winongan Buka Suara: Dana Pemerintah Belum Mampu Biayai Seluruh Kebutuhan Sekolah, DPM Disorot Sumbangan atau Beban Wali Murid?

Pasuruan — Polemik dugaan pungutan berkedok “Dana Partisipasi” di SMKN 1 Winongan, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak klarifikasi. Pihak Komite Sekolah dan Humas SMKN 1 Winongan memberikan penjelasan terkait mekanisme sumbangan wali murid yang sebelumnya disebut-sebut menimbulkan keberatan, bahkan muncul informasi adanya kekhawatiran siswa tidak dapat mengikuti ujian apabila sumbangan belum dibayarkan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Humas SMKN 1 Winongan, Yuhones, bersama Komite Sekolah SMKN 1 Winongan, Sugiarto, saat ditemui di Warung Tombo Luwe 1, Bu Asmi, Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan, Senin (21/9/2026).

Dalam keterangannya, Yuhones menegaskan bahwa dari pihak sekolah tidak pernah menetapkan kewajiban kepada wali murid untuk membayar sumbangan sebagai syarat siswa mengikuti ujian.

“Kalau dari pihak sekolah istilah wajib itu tidak ada. Lebih tahu mengenai mekanismenya adalah komite,” ujar Yuhones.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak sekolah memiliki dasar regulasi yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program sekolah maupun penggalangan sumbangan melalui komite.

Menurutnya, apabila terdapat informasi yang menyebut siswa terancam tidak boleh mengikuti ujian karena belum membayar sumbangan, pihak sekolah meminta agar informasi tersebut diperjelas sumber dan faktanya.

“Kalau ada yang mengatakan terancam tidak boleh ikut ujian kalau tidak bayar, tidak ada,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komite SMKN 1 Winongan, Sugiarto, menjelaskan bahwa munculnya sumbangan wali murid berawal dari kondisi kebutuhan sekolah yang tidak seluruhnya dapat ditutup oleh anggaran pemerintah.

Ia mencontohkan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah, termasuk kondisi aula yang dinilai belum layak digunakan. Menurutnya, proses menunggu bantuan pemerintah membutuhkan waktu yang cukup panjang.

“Sekolah itu tidak mampu membiayai semuanya. Dana dari pemerintah juga tidak sepenuhnya bisa memenuhi kebutuhan sekolah,” jelas Sugiarto.

Atas kondisi tersebut, pihak sekolah kemudian menyampaikan persoalan kebutuhan sarana kepada komite untuk dicarikan jalan keluar. Dari pembahasan itulah kemudian muncul skema sumbangan dari wali murid.

Sugiarto menegaskan, sumbangan tersebut menurut pihak komite bukan pungutan wajib dan tidak dimaksudkan untuk membebani wali murid.

“Kalau ada rezeki, monggo menyumbang. Tidak memaksa,” katanya.

Ia juga membantah adanya kebijakan yang melarang siswa mengikuti ujian apabila orang tuanya belum melunasi sumbangan.

Menurut Sugiarto, informasi mengenai adanya ancaman siswa tidak boleh mengikuti ujian apabila belum membayar perlu diluruskan. Ia menyebut, dalam pelaksanaannya tidak ada ketentuan demikian.

“Tidak ada yang tidak ikut ujian karena belum membayar,” tegasnya.

Namun, klarifikasi tersebut menjadi penting karena sebelumnya muncul informasi dari wali murid yang mengaku merasa terbebani dan khawatir mengenai kewajiban pembayaran. Bahkan terdapat penyampaian bahwa persentase pembayaran yang belum terpenuhi mencapai sekitar 30 persen.

Pihak komite menyatakan bahwa angka tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kewajiban yang harus dipenuhi orang tua siswa dengan ancaman konsekuensi akademik.

Sugiarto juga menjelaskan bahwa peran komite dalam persoalan tersebut adalah sebagai wadah komunikasi antara sekolah dan wali murid, termasuk ketika sekolah membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana.

Di sisi lain, pihak sekolah melalui Humas menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik yang menjadikan pembayaran sumbangan sebagai syarat siswa memperoleh hak pendidikan, termasuk mengikuti ujian.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, polemik “Dana Partisipasi” SMKN 1 Winongan kini menyisakan satu persoalan penting: sejauh mana mekanisme sumbangan benar-benar berjalan sukarela di lapangan dan bagaimana informasi tersebut disampaikan kepada seluruh wali murid?

Sebab, antara istilah “sumbangan sukarela” dan persepsi “kewajiban membayar” terdapat batas yang harus dijelaskan secara terang. Jangan sampai bahasa dalam rapat, surat, maupun penyampaian kepada wali murid justru menimbulkan kesan bahwa sumbangan merupakan kewajiban yang harus dibayar.

Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul lagi persepsi bahwa siswa atau wali murid mendapatkan tekanan akibat persoalan pembayaran.

Pihak sekolah dan komite pun diharapkan dapat membuka secara jelas dasar regulasi, mekanisme pengumpulan, penggunaan dana, serta laporan pertanggungjawabannya kepada wali murid.

Jika memang sumbangan, harus benar-benar sukarela. Jika ada kewajiban, harus jelas dasar hukumnya. Dan jika menyangkut hak siswa untuk mengikuti ujian, tidak boleh ada ruang bagi ancaman maupun tekanan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama