Penuhi Hak Integrasi, Rutan Bangil Layani WBP melalui Program CB dan PB


Pasuruan - Rutan Kelas IIB Bangil kembali melaksanakan pelayanan program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis (03/09). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kunjungan Rutan Bangil sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan kepada WBP.

Pelayanan program integrasi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pelayanan dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan dokumen serta ketentuan yang menjadi dasar pemberian hak integrasi.

Pelaksanaan CB dan PB merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak WBP sekaligus bagian dari proses pembinaan dan persiapan sebelum kembali ke tengah masyarakat. Melalui program integrasi, WBP yang telah memenuhi ketentuan diberikan kesempatan untuk melanjutkan proses pembinaan di luar Rutan dengan tetap mengikuti aturan dan pengawasan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, jajaran Rutan Bangil memberikan pelayanan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan pemberian hak integrasi berjalan tepat sasaran serta tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban.

Melalui pelayanan CB dan PB, Rutan Bangil terus berupaya mewujudkan pemenuhan hak WBP sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial. Diharapkan program ini dapat menjadi bagian dari pembinaan yang mendorong WBP untuk mempersiapkan diri kembali menjalani kehidupan secara positif dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama