SURABAYA, — Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) melalui jalur pokok-pokok pikiran (pokir) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Dalam persidangan yang kembali digelar tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sembilan orang saksi untuk mengurai proses penganggaran hingga penyaluran dana hibah pokir periode 2020–2023.
Seusai persidangan, Aries menjelaskan mekanisme administrasi hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan Dinas Pendidikan. Ia menegaskan, peristiwa yang menjadi pokok perkara berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada Juni 2023.
“Pada prinsipnya, kami hadir untuk menghormati proses hukum dan memberikan keterangan sesuai kapasitas serta pengetahuan kami, khususnya berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah di Dinas Pendidikan. Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan,” jelas Aries.
Aries menerangkan bahwa pengelolaan hibah pemerintah daerah melalui sejumlah tahapan administratif, mulai dari pengusulan, penganggaran, verifikasi sesuai kewenangan perangkat daerah, penetapan penerima, pencairan dana, hingga pertanggungjawaban penggunaan hibah.
Menurutnya, setiap tahapan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan penjelasan mengenai mekanisme administrasi pemerintahan dengan keterlibatan seseorang dalam peristiwa hukum yang sedang diperiksa di pengadilan.
“Keterangan yang saya sampaikan berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah. Saya tidak terlibat langsung dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara tersebut. Karena itu, penting untuk membedakan penjelasan mengenai mekanisme pemerintahan dengan keterlibatan dalam suatu peristiwa hukum,” ungkapnya.
Aries menyatakan menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan penilaian atas perkara tersebut kepada majelis hakim.
Ia berharap pengelolaan anggaran pemerintah, termasuk dana hibah di bidang pendidikan, terus diperkuat melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, JPU KPK Febrie Harianto menyampaikan bahwa sembilan saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Para saksi dikelompokkan menjadi tiga klaster untuk membantu mengurai rangkaian proses penganggaran dan penyaluran dana hibah pokir.
Klaster pertama berasal dari unsur Sekretariat Pemerintah Daerah. Kelompok ini memberikan keterangan mengenai alur penyusunan anggaran pokir, mulai dari tahap perencanaan hingga penyaluran dana kepada penerima hibah.
Klaster kedua berasal dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD), yang keterangannya berkaitan dengan proses administrasi dan penyaluran dana hibah melalui perangkat daerah sesuai kewenangannya.
Adapun klaster ketiga terdiri atas penerima hibah, meliputi kelompok masyarakat (Pokmas), yayasan, dan lembaga yang menerima dana hibah pokir pada periode 2020–2023.
Sembilan saksi yang dihadirkan meliputi Lutfi, staf Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur; Ali Kuncoro, Sekretaris DPRD Jatim; serta Andik Fajar Cahyono, mantan Sekwan DPRD Jatim yang kini bertugas sebagai pejabat fungsional SDM aparatur di lingkungan Setda Pemprov Jatim.
Selain itu, terdapat Mukhibin, PNS Setda Pemprov Jatim; Rusmin, Kasubdit Perencanaan Setda Pemprov Jatim; Aries Agung Paewai, Kepala Dinas Pendidikan Jatim; Supriyanto, seorang petani; Abdul Bahri, seorang guru; dan M. Husnan dari pihak swasta.
Keterangan para saksi diharapkan membantu majelis hakim menilai rangkaian proses penganggaran, penyaluran, serta pertanggungjawaban dana hibah yang menjadi pokok perkara.
Persidangan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas pokir yang menjerat empat terdakwa, yakni Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA. Ruslan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menduga para terdakwa terlibat dalam praktik pemberian suap kepada mantan pimpinan DPRD Jawa Timur terkait pengalokasian dana hibah pokir.
Jaksa menduga praktik tersebut menggunakan modus ijon fee, yakni pemberian uang sebagai imbalan atas janji memperoleh alokasi dana hibah. Besaran fee yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar 20 persen.
Dalam dakwaan itu, jaksa juga mengungkap dugaan pengelolaan alokasi hibah pokir yang dikaitkan dengan mantan pimpinan DPRD Jatim berinisial AS oleh keempat terdakwa.
Nilai alokasi yang disebut dalam perkara tersebut mencapai Rp6,147 miliar, yang tersebar di Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan untuk tahun anggaran 2020–2021.
Sementara itu, total alokasi hibah pokir yang disebut menjadi jatah AS mencapai Rp242,7 miliar. Angka tersebut dikaitkan dengan plafon anggaran pokir DPRD Jatim periode 2020–2022 yang mencapai Rp6,9 triliun.
Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. Penentuan mengenai perbuatan para terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK terkait dugaan suap dalam pengurusan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur.
Moch. Mahrus Ali, warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditahan KPK pada 28 Juli 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, hingga 16 Agustus 2026.
Dalam pengembangan penyidikan, Mahrus diduga sebagai pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, berkaitan dengan pengurusan dana hibah Pokmas. Dugaan tersebut merupakan bagian dari perkara yang penanganannya dilakukan melalui proses hukum.
Untuk membuktikan dakwaannya, jaksa KPK sebelumnya menyebut akan menghadirkan puluhan saksi dalam persidangan.
Pemeriksaan saksi secara bertahap menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran dan penyaluran dana hibah pokir.
Persidangan masih berlangsung. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.