# Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan, Wali Murid Sebut SMK Negeri 2 Bojonegoro Masih Tarik Rp100 Ribu per Bulan


BOJONEGORO,  — Dugaan pungutan berkedok sumbangan di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang wali murid menyampaikan bahwa SMK Negeri 2 Bojonegoro masih memberlakukan pembayaran sebesar Rp100 ribu per bulan kepada wali murid.

Informasi tersebut disampaikan oleh wali murid yang meminta agar persoalan pembayaran di sekolah tersebut mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait.

Menurut keterangan wali murid, pembayaran rutin setiap bulan itu menjadi pertanyaan, terutama mengenai dasar penetapan nominal, sifat pembayaran, serta mekanisme pengelolaan dana yang dihimpun dari orang tua siswa.

“Masih ada sumbangan Rp100 ribu per bulan,” demikian keterangan wali murid tersebut kepada awak media.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai apakah pembayaran tersebut benar-benar bersifat sukarela atau justru menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh wali murid.

### Sumbangan Harus Sukarela, Bukan Paksaan

Dalam dunia pendidikan, sumbangan dari masyarakat pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah dapat dilakukan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, dengan ketentuan yang membedakannya dari pungutan.

Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat, baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Sebaliknya, pungutan memiliki karakteristik wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya.

Karena itu, pembayaran rutin Rp100 ribu per bulan perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk mengetahui apakah sifatnya benar-benar sukarela atau terdapat kewajiban yang dibebankan kepada wali murid.

Namun, nominal dan frekuensi pembayaran saja belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pungutan liar. Diperlukan informasi mengenai kebijakan sekolah, pihak yang menetapkan pembayaran, mekanisme penarikan, serta ada atau tidaknya tekanan terhadap orang tua siswa.

### Dinas Pendidikan Diminta Memberikan Klarifikasi

Dugaan tersebut diharapkan mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, mengingat SMK negeri berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.

Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah mekanisme pengumpulan dana telah sesuai dengan ketentuan, termasuk keterlibatan komite sekolah, transparansi penggunaan dana, dan tidak adanya kewajiban pembayaran yang bertentangan dengan aturan.

Pihak sekolah juga perlu menjelaskan tujuan pembayaran Rp100 ribu per bulan tersebut, dasar penetapannya, serta apakah wali murid yang tidak mampu atau tidak bersedia membayar tetap memperoleh layanan pendidikan tanpa diskriminasi.

### Menunggu Hak Jawab Pihak Sekolah

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tujuan dan dasar penarikan pembayaran tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak SMK Negeri 2 Bojonegoro maupun instansi pendidikan terkait.

Redaksi INFO-JATIM.COM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak sekolah, komite sekolah, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur agar persoalan ini dapat dijelaskan secara transparan dan berimbang.

Pemberitaan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, serta melindungi hak peserta didik dan wali murid.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama