Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (15/10). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Rutan Bangil diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Azis Rizky Ainun Pratama. Kehadiran perwakilan Rutan Bangil merupakan bentuk partisipasi dalam kegiatan yang melibatkan unsur aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang proses hukumnya telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan serta memastikan barang bukti ditangani sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam menindaklanjuti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti, pengelolaan barang bukti diharapkan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Kehadiran Rutan Bangil dalam kegiatan ini mencerminkan partisipasi dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi penegak hukum di Kabupaten Pasuruan. Sinergi tersebut diharapkan terus terjaga guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi dalam penegakan hukum serta penyelenggaraan pemasyarakatan.