Polsek Winongan Ungkap Kasus Pencurian Genset di Masjid, Pelaku Ditangkap

Pasuruan, 20 November 2025 – Unit Reskrim Polsek Winongan bersama Polsek Rembang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa 1 unit genset warna kuning di Masjid KHOLILUR ROKHMAN, Dusun Kurek, Desa Minggir, Kecamatan Winongan.  

Pelaku berinisial M.A. (42) alias Amin, warga Dusun Kurek, diketahui masuk ke gudang masjid pada dini hari 6 Juni 2025 dan membawa kabur genset menggunakan sepeda motor Honda Vario merah. Barang curian tersebut dijual seharga Rp600.000, dengan hasil dibagi bersama rekannya.  

Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada 20 November 2025 pukul 06.00 WIB. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui pencurian genset serta satu kasus pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z di Desa Pajaran, Kecamatan Rembang.  

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.  

Kapolsek Winongan, AKP N.A., S.H., menegaskan komitmen Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan prinsip PRESISI – Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan. Ia mengajak masyarakat mendukung gerakan AYO JOGO PASURUAN demi terciptanya lingkungan yang aman dan berkeadilan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama