Pasuruan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk memahami alur mekanisme pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang. Layanan ini dibuka setiap hari kerja pukul 08.00 – 13.00 WIB di ruang pelayanan BPKB Satlantas Polres Pasuruan.
Mekanisme Pengurusan Kehilangan BPKB
1. Laporan Kehilangan – Pemilik kendaraan wajib membuat laporan resmi di kepolisian.
2. Surat Keterangan Hilang – Dokumen ini menjadi dasar untuk proses penggantian BPKB.
3. Pemeriksaan Dokumen Pendukung – Meliputi STNK, KTP, dan bukti kepemilikan kendaraan.
4. Proses Administrasi di Satlantas – Petugas akan memverifikasi dan memproses pengajuan sesuai ketentuan.
5. Penerbitan BPKB Baru – Setelah verifikasi selesai, BPKB pengganti akan diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Selain pelayanan administrasi, Satlantas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Operasi Zebra Semeru 2025. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, dan mencegah kecelakaan di wilayah Pasuruan.
Fokus edukasi meliputi:
- Kesadaran Tertib Berlalu Lintas: Menggunakan helm standar, sabuk pengaman, dan tidak melawan arus.
- Larangan Penggunaan Ponsel Saat Berkendara: Demi keselamatan diri dan orang lain.
- Kelengkapan Dokumen Kendaraan: STNK, SIM, dan BPKB harus selalu sesuai aturan.
- Pencegahan Kecelakaan: Mengedepankan etika dan kehati-hatian di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Pasuruan menegaskan bahwa pelayanan administrasi dan edukasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga untuk tertib administrasi dan disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.