Satpas Pasuruan Gelar Arahan Perpanjangan SIM di Lokasi SIM Keliling

Pasuruan – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Pasuruan memberikan arahan langsung kepada masyarakat yang akan melaksanakan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling. Kegiatan berlangsung pada hari ini di Pasar Cheng Ho Pandaan, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.  

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpas Pasuruan menyampaikan informasi penting mengenai tata cara perpanjangan SIM, dokumen yang harus disiapkan, serta prosedur pelayanan di unit SIM Keliling. Arahan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami alur pelayanan, sehingga proses perpanjangan dapat berjalan cepat, tertib, dan sesuai aturan.  

Petugas juga menekankan pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis, guna menghindari kendala administrasi maupun sanksi hukum. “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dan transparan. Dengan SIM Keliling, warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas, cukup datang ke lokasi yang sudah dijadwalkan,” ujar salah satu petugas.  

Masyarakat yang hadir di Pasar Cheng Ho Pandaan tampak antusias mengikuti arahan, karena layanan ini memudahkan mereka dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara. Kehadiran SIM Keliling di pusat keramaian juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas berkendara demi keselamatan bersama.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama