Inventaris Desa Rajekwesi Diduga Digadaikan, Pelayanan Publik Terhambat

Situbondo -kapaspos.com-,Dugaan penyalahgunaan aset negara mencuat di Desa Rajekwesi. Sejumlah inventaris milik pemerintah desa, termasuk sepeda motor dinas dan mobil siaga desa, diduga telah digadaikan oleh kepala desa setempat sejak lama. Tindakan ini dinilai berdampak langsung terhadap terganggunya pelayanan kepada masyarakat.(24/2/2026)

Berdasarkan penelusuran dan keterangan warga, sepeda motor inventaris desa yang seharusnya digunakan untuk menunjang operasional pemerintahan dan pelayanan publik sudah tidak lagi berada di kantor desa. Bahkan, mobil siaga desa yang diperuntukkan bagi kebutuhan darurat masyarakat juga disebut tidak dapat digunakan karena ikut digadaikan.

“Bagaimana mau melayani masyarakat dengan maksimal kalau kendaraan operasional saja tidak ada? Ini sangat menghambat kinerja pemerintah desa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Aset desa merupakan barang milik negara yang pengelolaannya diatur secara ketat dalam regulasi, termasuk dalam Undang-Undang Desa dan peraturan tentang pengelolaan barang milik daerah. Inventaris tersebut tidak boleh dipindahtangankan, apalagi digadaikan untuk kepentingan pribadi.

Seorang warga yang aktif menyuarakan persoalan ini menegaskan, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

“INVENTARIS ALAT NEGARA BUKAN WARISAN MAMAK EMBUKNA KEPALA DESA. Saya sudah beberapa kali menyampaikan hal ini. Pernyataan saya hanya untuk meluruskan bahwa inventaris desa bukan milik pribadi kepala desa.”

Secara hukum, jika benar terjadi penggadaian aset desa tanpa prosedur dan persetujuan sesuai ketentuan, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan dapat mengarah pada tindak pidana korupsi atau penggelapan aset negara.

Pengawasan terhadap pengelolaan aset desa menjadi kewenangan Inspektorat Daerah serta aparat penegak hukum. Dalam hal ini, publik mendesak agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kasus tersebut dapat ditindaklanjuti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala desa Rajekwesi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggadaian inventaris tersebut.

Masyarakat berharap persoalan ini segera diusut tuntas demi menjaga akuntabilitas pemerintahan desa dan memastikan pelayanan publik kembali berjalan normal.(Redaksi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama